Kamis 08 Jun 2023 21:39 WIB

OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 126 Triliun

Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
konferensi pers Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) OJK DIY di The Alana Yogyakarta, Kamis (8/6/23).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
konferensi pers Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) OJK DIY di The Alana Yogyakarta, Kamis (8/6/23).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Total kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi.

Adapun caranya yakni dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian. Hal itu disampaikan Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman selaku ketua SWID DIY dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Rapat koordinasi itu dilaksanakan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Parjiman menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” kata Parjiman.

Satgas Waspada Investasi dibentuk baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan Anggota SWI di tingkat pusat terdiri dari 12 kementerian/lembaga yang terdiri dari OJK; Bank Indonesia; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kejaksaan; Kepolisian; Kementerian Investasi/BKPM; dan PPATK.

Selain itu, saat ini juga telah terbentuk 45 Tim Satgas Waspada Investasi Daerah salah satunya di DIY. Adapun total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.

Maraknya permasalahan investasi ilegal di kalangan masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik konsep berinvestasi.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.” kata Parjiman.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan agar masyarakat selalu waspada terhadap berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini, seperti binary option, robot trading, aset kripto, dan money game.

Menurutnya, money game memiliki skema yang sama di antaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual serta terdapat misi yang harus diselesaikan salah satunya seperti like dan view post di media sosial.

Pada kesempatan yang sama, Parjiman menyampaikan agar masyarakat selalu berhatihati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dengan mengetahui perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online yang resmi dan berizin di OJK.

"Pinjaman online yang berizin di OJK hanya bisa mengakses tiga hal yaitu “CAMILAN” (Camera, Microphone, dan Location). Apabila aplikasi pinjaman online dapat mengakses lebih dari tiga hal tadi, maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjaman online ilegal,” kata dia.

Selain itu, Parjiman juga membagikan tips meminjam di pinjaman online yaitu hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang berizin di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan produktif serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, serta risikonya.

“Sebelum meminjam di pinjaman online, pastikan dulu ke nomor Whatsapp kontak 157 di 081 157 157 157, pastikan pinjaman online-nya sudah berizin di OJK,” ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement