Senin 12 Jun 2023 15:27 WIB

Dewan Sentil Pj Gubernur DKI Soal Gaji PJLP Dipotong Rp 300 Ribu

Terjadi kesalahan sistem di Pemprov DKI, gaji PJLP masih ikut UMP 2022.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI, Meriani Mandyarabadan di ruang Komisi A DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika.co.id/Eva Rianti
Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI, Meriani Mandyarabadan di ruang Komisi A DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menyentil pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rapat pembahasan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI. Gaji petugas pelaksana lapangan tersebut diketahui hanya Rp 4,6 juta per bulan.

Padahal, PJLP DKI seharusnya menerima Rp 4,9 juta, yang merujuk upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023. Ternyata terjadi kesalahan di sistem penggajian, karena masih mengacu UMP DKI 2022. Alhasil, PJLP DKI hanya mendapatkan Rp 4,6 juta per bulan.

Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin (12/6/2023) siang WIB, kalangan eksekutif yang hadir rata-rata bukanlah kepala dinas, melainkan perwakilan saja. Seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Dewan pun geram dengan kehadiran eksekutif yang hanya diwakili para bawahannya. "Ada miss (kesalahan) yang dibuat kenapa sudah berlaku UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta kenapa Gubernur disodorkan UMP 2022? Ini kesalahan fatal, mengandung unsur keteledoran. Sampaikan salam hormat saya kepada Pak Michael (kepala BPKD DKI)," kata Inggard di ruang Komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin.

Dengan nada sedikit kesal, Inggard pun mengungkapkan tentang sistem penggajian di lingkungan Pemprov DKI secara lebih luas. Politikus Partai Gerindra itu meminta agar dilakukan kroscek hingga audit agar sistem penggajian di Pemprov DKI lebih transparan. Dia mencontohkan soal hibah dan langsung menyentil Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.

"Sampaikan kepada Pak Michael dan Pak Pj (Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) dan Sekretaris Daerah (Joko Agus Setyono), juga Pak Inspektorat (Syaefuloh). Harusnya paham dan mengerti," ujar Inggard.

Pada kesempatan itu, BPKD diketahui diwakili oleh Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Meriani Mandyarabadan. Meriani mengakui adanya masalah mengenai gaji PJLP pada 2023, tapi dia tidak menyebutkan secara detail.

"Kami menyusun standar pada 2023 waktu itu UMP Rp 4,9 juta sekian, tapi saat itu ada beberapa kendala, sehingga untuk 2023 di sistem angkanya masih seperti UMP di 2022 sebesar Rp 4,6 juta," kata Meriani.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement