Senin 12 Jun 2023 17:35 WIB

Naik KA Jarak Jauh tak Wajib Pakai Masker dan Vaksin Mulai Hari Ini

Calon penumpang hanya diajurkan vaksinasi booster bagi yang berisiko tinggi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Sejumlah penumpang naik ke dalam gerbong KA Argo Semeru di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan KA Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir yang terdiri dari sembilan kereta kelas eksekutif dengan total kapasitas 450 tempat duduk.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah penumpang naik ke dalam gerbong KA Argo Semeru di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6/2023). PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan KA Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir yang terdiri dari sembilan kereta kelas eksekutif dengan total kapasitas 450 tempat duduk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penumpang kerta api (KA) jarak jauh dan KA lokal mulau hari ini Senin, (12/6/2023) diperbolehkan tidak menggunakan masker. Hal itu apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Selain itu, calon penumpang juga tidak diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19. Calon penumpang hanya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 bagi yang berisiko tinggi.

Baca Juga

“Namun begitu, KAI menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus dalam lernyataan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Joni memastikan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” tegas Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memonitor kesehatan pribadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement