REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang mengungkap kasus tabrak lari beberapa waktu lalu dengan menelusuri puluhan CCTV yang merekam jejak penabrakan tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunal mengatakan, peristiwa tabrak lari yang menimpa Oei Tjien Haouw (57 tahun) warga Bugangan, Semarang Timur, terjadi di Jalan Widoharjo, Kota Semarang pada 29 Mei 2023.
"Akibat kejadian itu, korban dirawat di RS dr. Kariadi akibat luka di bagian kepala dan patah tulang rusuk," katanya, Senin (12/6/2023).
Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, terekam korban yang sedang lari pagi itu ditabrak sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih. "Tim kemudian menelusuri puluhan CCTV yang terhubung dengan aplikasi LIBAS yang merekam jejak pelaku," katanya.
Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku kabur dan masuk ke dalam rumah di Jalan Delta Mas, Kota Semarang. Ia menjelaskan polisi mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner bernomor polisi L 1926 DAA.
Mobil dikemudikan oleh tersangka W (44) warga Jalan Delta Mas, Kota Semarang. Polisi mengamankan pelaku pada 9 Juni 2023.
Yunaldi menyebut pelaku mengaku panik usai menabrak orang pada sekitar pukul 04.30 WIB itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan barang.
"Pelaku tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, serta tidak melapor ke polisi atas kejadian kecelakaan itu," kata Yunal.