Rabu 14 Jun 2023 16:51 WIB

Beratkan Orang Tua, Kemendikbudristek Diminta Tegas Larang Wisuda di Tingkat TK-SMA

Pengumpulan dana untuk wisuda tingkat TK-SMA dinilai sebagai bentuk pungli.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Reiny Dwinanda
Acara kelulusan TK (Ilustrasi). Acara wisuda di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA dinilai sebagai kegiatan yang tidak perlu, bentuk pemborosan.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Acara kelulusan TK (Ilustrasi). Acara wisuda di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA dinilai sebagai kegiatan yang tidak perlu, bentuk pemborosan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai acara wisuda di tingkat sekolah mempunyai manfaat yang tidak jelas dan bersifat pemborosan. Untuk itu, dia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tegas melarang kegiatan tersebut yang memberatkan orang tua tersebut.

"Nggak perlulah ada acara-acara wisuda yang tidak jelas manfaatnya kecuali hanya hura-hura," kata jelas Ubaid kepada Republika.co.id, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga

Menurut Ubaid, orang tua sudah pusing mencarikan dana agar anak bisa sekolah ke jenjang lebih lanjut dan tak perlu ditambah bebannya dengan uang wisuda dan kegiatan lainnya yang tak berkaitan dengan pendidikan. Ubaid mengatakan, jika ada yang meminta sumbangan untuk acara wisuda di sekolah, maka itu jelas merupakan sebuah pungutan liar (pungli).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement