Rabu 14 Jun 2023 20:39 WIB

Spotify Didenda Rp 80,3 Miliar karena Langgar Aturan Perlindungan Data Pengguna di Swedia

Spotify dituduh tidak transparan memproses data pribadi pengguna yang dikumpulkan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Logo platform streaming Spotify (ilustrasi). Platform streaming musik Spotify telah didenda 5,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 80,3 miliar di Swedia.
Foto: EPA-EFE/MATTIA SEDDA
Logo platform streaming Spotify (ilustrasi). Platform streaming musik Spotify telah didenda 5,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 80,3 miliar di Swedia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform streaming musik Spotify telah didenda 5,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 80,3 miliar di Swedia karena melanggar hak akses data pengguna di Uni Eropa. Noyb, organisasi nirlaba yang menggugat Spotify, menuduh perusahaan tidak transparan tentang bagaimana mereka memproses data pribadi pengguna yang dikumpulkan.

Gugatan yang diajukan pada awal 2019 itu mengungkap, Spotify juga dinilai gagal memberikan informasi tentang tujuan memproses data privasi pengguna, serta tidak memberikan informasi tentang transfer internasional. Meskipun gugatan tersebut awalnya diajukan di Austria, namun peraturan perlindungan data umum (GDPR) Uni Eropa memungkinkan kasus tersebut dialihkan ke Swedia, di mana Spotify memiliki perwakilan utama di Uni Eropa. Karena tidak adanya keputusan, noyb akhirnya membawa kasus ini ke Badan Perlindungan Privasi (IMY).

Baca Juga

Noyb yang menyambut baik putusan ini, kemudian mengkritisi lambannya proses hukum untuk kasus ini. Menurut Noyb, gugatan mereka harus diproses sampai beberapa tahun.

“Gugatan tidak terselesaikan selama beberapa tahun, karena otoritas Swedia melakukan penyelidikan ex officio paralel di mana pihak yang mengajukan penggugat tidak diundang, terlepas dari persyaratan GDPR yang mewajibkan pengontrol data untuk merespons permintaan akses dalam waktu satu bulan,” demikian menurut laporan seperti dilansir laman Siasat, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Spotify telah mengumumkan untuk memberhentikan 200 karyawan atau 2 persen dari tenaga kerjanya. Mereka yang di PHK adalah dari divisi podcast sebagai bagian dari reorganisasi perusahaan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement