REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan pria berinisial HEH sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap organisasi Muhammadiyah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, di Padang Rabu mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (14/6/2023).
"Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.
Ia mengatakan, HEH disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, tersangka terancam hukuman penjara enam tahun, tapi belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak seusai penetapan tersangka.
"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus ini," kata dia.
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri atas ahli bahasa dan ITE.
"Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar Bachtiar menyatakan menolak berdamai dengan HEH, meskipun telah menyatakan permintaan maaf.
"HEH telah dimaafkan, tapi untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum. Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui, ikuti saja proses hukum itu," kata dia.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh, Sumbar, yang berawal dari status media sosial Facebook akun Hafzan El Hadi pada Jumat (21/4). Akun tersebut menyinggung soal Muhammadiyah yang mengarah kepada pencemaran namabaik organisasi, yang kemudian diambil alih oleh Polda Sumbar.
"Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Berislamlah tanpa ormas," begitu narasinya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.