Jumat 16 Jun 2023 01:49 WIB

AEKI: Kebun Tua Salah Satu Kendala Produksi Kopi di Sumatra Utara

Sumatra Utara terkenal sebagai daerah sentra kopi.

Biji kopi. Kebun kopi tergolong tua jika sudah berumur lebih dari 15-20 tahun.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Biji kopi. Kebun kopi tergolong tua jika sudah berumur lebih dari 15-20 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Sumatra Utara menyatakan bahwa usia kebun yang tergolong tua menjadi salah satu kendala produksi kopi di sana. Kebun kopi tergolong tua jika sudah berumur lebih dari 15-20 tahun.

"Kebun tua itu produktif, tetapi tidak maksimal," ujar Wakil Kepala Kompartemen Pemasaran dan Mutu BPD AEKI Sumut Fadli Hazmi kepada Antara di kantornya, Medan, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Sementara itu, kebun yang produktivitasnya maksimal berumur lebih dari lima tahun. Di Sumut, menurut Fadli, hampir semua wilayah penghasil kopi memiliki kebun tua mengingat jejak panjang provinsi tersebut di perkebunan kopi.

"Di Sumut banyak lahan tua karena merupakan sentra kopi," kata Fadli.

Persoalan itu bukan berarti tidak bisa ditangani. Namun, Fadil menyebut, hal tersebut perlu kerja sama semua pihak atau dalam hal ini petani, pengusaha, dan pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement