Jumat 16 Jun 2023 17:20 WIB

KPK Sebut Pengawasan Lemah Jadi Celah Korupsi Modus Manipulasi Tukin ESDM

KPK resmi mengumumkan 10 pegawai di Kementerian ESDM sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KPK resmi menahan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Subbagian Pembendaharaan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Haryat Prasetyo, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valetine. Kesembilan tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur (kiri) dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KPK resmi menahan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Subbagian Pembendaharaan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Haryat Prasetyo, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valetine. Kesembilan tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan Korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Praktik curang itu dilakukan dengan modus manipulasi penulisan nominal uang yang harus dibayarkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, modus tersebut diduga terjadi karena lemahnya pengawasan di Kementerian ESDM. Menurut dia, kasus seperti ini bisa dicegah jika anggaran yang ada diawasi dengan maksimal.

Baca Juga

"Sebenarnya tidak mudah modus semacam itu, ya, bila pengawasan dan evaluasi berjalan efektif di masing-masing satuan kerjanya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ali pun berharap agar Kementerian ESDM dapat berbenah usai 10 pegawainya terungkap dalam modus korupsi ini. Evaluasi diperlukan supaya kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Itu titik yang perlu segera ditutup tentunya. Karena korupsi terjadi pasti karena ada niat dan kesempatan dan di banyak perkara dilakukan secara berjamaah," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan 10 pegawai di Kementerian ESDM sebagai tersangka dugaan manipulasi pembayaran tukin. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; dan staf PPK Lernhard Febrian Sirait.

Kemudian Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo; PPABP Rokhmat Annashikhah; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPK Haryat Prasetyo; pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine; dan Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM Abdullah. Kini, KPK pun telah menahan sembilan tersangka. Sedangkan Abdullah belum ditahan lantaran sedang sakit.

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp 221,9 miliar. Selama periode tersebut para pejabat di perbendaharaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tak sesuai dengan ketentuan.

Priyo diduga meminta Lernhard agar mengolah anggaran tersebut untuk para tersangka. Sehingga terjadi pengondisian dalam Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif. Padahal, mereka harusnya mengajukan anggaran pembayaran kinerja sebesar Rp 1.399.928.153. Namun, nominal itu dimanipulasi hingga mencapai Rp 29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Selisih uang tersebut kemudian dibagi ke-10 orang yang jadi tersangka dengan nominal berbeda. Lernhard mendapatkan uang paling banyak, yakni Rp 10,8 miliar. Sedangkan, Maria Febri Valentine mendapat bagian paling kecil, yaitu Rp 900 juta.

Uang yang diperoleh para tersangka dari praktik curang itu diduga digunakan untuk keperluan pemeriksaan BPK senilai Rp 1,035 miliar hingga dana taktis operasional kantor. Selain itu, mereka juga memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi masing-masing. Diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, dan logam mulia.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 27,6 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, KPK baru menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement