REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (MDGB PTNBH), Harkristuti Harkrisnowo, ikut mengomentari soal ditemukannya brankas berisi narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa waktu lalu. Ia pun menyoroti soal kurangnya pengawasan yang dilakukan pihak kampus.
"Kalau saya lebih menyasar pada kebijakan eksekutif. Dari rektor dan lain-lain dalam melakukan pengawasan," kata Harkristuti, Jumat (16/6/2023).
Diketahui bahwa penemuan narkoba di lingkungan kampus tersebut dibawa oleh oknum mantan mahasiswa UNM FBS. Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengaku heran lantaran mantan mahasiswa masih bisa menggunakan fasilitas kampus.
"Karena yang saya baca ini pelalu-pelakunya alumni. Kok alumni bisa mempergunakan fasilitas kampus ya," ujarnya.