INDRAMAYU – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bisa mengakses pembiayaan pinjaman dana bergulir melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Lembaga tersebut berada dibawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk mengakses pinjaman tersebut, kelompok UMKM yang telah membentuk koperasi bisa mengaksesnya secara online. Hal itu mengingat tidak adanya kantor cabang LPDB di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, melainkan hanya ada di Kementerian Koperasi dan UKM.
‘’LPDB ini gampang (diakses). Tapi masalahnya tidak ada di kabupaten/kota bahkan provinsi. Adanya di Kementerian Koperasi. Ini yang agak menyulitkan. Tapi saya bisa memediasi sampai masyarakat mendapat bantuan tersebut,’’ ujar anggota Komisi VI DPR RI, HE Herman Khaeron, Sabtu (17/6/2023).
Pria yang akrab disapa Hero itupun menggelar kegiatan Sosialisasi Dana Bergulir LPDB - KUMKM Tahun 2023, di Indramayu, Jumat (16/6/2023). Adapun pesertanya merupakan ibu-ibu pelaku UMKM.