Senin 19 Jun 2023 17:24 WIB

Soal Penolakan Ibadah di Warga Banjarsari, Ini Klarifikasi Camat

Warga mendorong pihak gereja yang ingin mendirikan rumah ibadah mengurus izin.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Sejumlah warga di Kecamatan Banjarsari, Solo menolak aktivitas peribadatan yang dilakukan di rumah kosong, Banjarsari, Solo. Penolakan terjadi karena pihak gereja belum mengantongi izin dan meminta untuk mengurus hal tersebut terlebih dahulu.  

Camat Banjarsari, Beni Supartono Putro mengaku penolakan bermula sejumlah warga melakukan pawai memperingati 1 Dzulhijjah, Ahad (18/6/2023) kemarin. Namun, di tengah hal tersebut mereka melakukan aksi dengan memasang spanduk penolakan di dua titik.

Baca Juga

"Tau-tau mereka memasang spanduk di dua titik, di RW 8 dan di RW 7. Alasan (penolakan kegiatan peribadatan tersebut) karena belum berizin. Mereka mengadakan peribadatan yang belum berizin," kata Beni, Senin (19/6/2023).

Beni memastikan penolakan tidak berkaitan dengan intoleransi. Pasalnya, warga hanya meminta untuk jemaat melakukan perizinan untuk mendirikan tempat ibadah. Ia juga mengatakan persoalan selesai di hari yang sama dengan pelepasan spanduk tersebut.

"Ini bukan masalah intoleransi atau apa. Warga kita bukan seperti itu, yang dipermasalahkan karena perizinannya belum diurus. Jadi kita dorong dari pihak gereja yang mau mendirikan rumah ibadah untuk mengurus izinnya," ujarnya.

Pendeta GKJ Nusukan, Eko mengaku persoalan tersebut sudah selesai. Ia juga mengungkapkan pihak pemasang spanduk juga telah menurunkannya sendiri.

"Mereka hanya memasang MMT, yang itu mengatakan bahwa mereka menolak pengalihan rumah pribadi menjadi tempat ibadah, hanya itu, tapi kemarin sudah selesai karena ada ormas yang ikut mendampingi. Sehingga yang menurunkan spanduk itu mereka sendiri " katanya.

Sementara, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan pihaknya tidak melarang kegiatan ibadah namun meminta sementara pindah ke tempat yang sudah berizin. Ia juga mengaku akan memfasilitasi dan mendorong agar para jamaah segera memproses izin tempat tersebut.

"Bukan tidak boleh ibadah, tapi dipindah ke tempat yang sudah berijin. Tapi yang ini nanti ijinnya berproses. Pasti difasilitasi Pemkot," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement