REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana mengundang pengusaha Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Prabowo mengatakan, timnya masih fokus pada pendalaman peran tersangka Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.
Tersangka Yusrizki diduga adalah orang kepercayaan Happy Hapsoro. Yusrizki ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima atau Basis Investmen. Perusahaan ini kepemilikan mutlak 99 persen dari suami Ketua DPR Puan Maharani tersebut.
Perusahaan tersebut adalah penyuplai baterai dan panel panel surya untuk kebutuhan infrastruktur pembangunan BTS 4G Bakti. “Belum ada kebutuhannya (untuk memeriksa Happy Hapsoro),” kata Prabowo, Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus itu, Selasa (20/6/2023).
Prabowo menjelaskan, meskipun Happy Hapsoro sudah diketahui sebagai pemegang saham mutlak atau mayoritas dari PT BUP. Namun dikatakan dia, tim penyidikan di Jampidsus masih melihat peran tersangka Yusrizki sebagai Dirut PT BU adalah ‘pemain’ tunggal pada perusahaan itu.
Penyidikannya, kata Prabowo belum melihat fakta adanya peran si pemilik modal ambil bagian dalam pengambilan keputusan perusahaan untuk cawe-cawe dalam proyek yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut. “Kita belum melihat ke arah sana (peran Happy Hapsoro),” ujar Prabowo.
Peran perusahaan milik suami Puan Maharani...