Selasa 20 Jun 2023 15:27 WIB

Penyidik Jampidsus Belum Berencana Periksa Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS

Yusrizki belum mengakui partisipasi PT BUP dalam mendapatkan proyek.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Foto: Dok Penkum Kejakgung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana mengundang pengusaha Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Prabowo mengatakan, timnya masih fokus pada pendalaman peran tersangka Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

Tersangka Yusrizki diduga adalah orang kepercayaan Happy Hapsoro. Yusrizki ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima atau Basis Investmen. Perusahaan ini kepemilikan mutlak 99 persen dari suami Ketua DPR Puan Maharani tersebut.

Baca Juga

Perusahaan tersebut adalah penyuplai baterai dan panel panel surya untuk kebutuhan infrastruktur pembangunan BTS 4G Bakti. “Belum ada kebutuhannya (untuk memeriksa Happy Hapsoro),” kata Prabowo, Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus itu, Selasa (20/6/2023).

Prabowo menjelaskan, meskipun Happy Hapsoro sudah diketahui sebagai pemegang saham mutlak atau mayoritas dari PT BUP. Namun dikatakan dia, tim penyidikan di Jampidsus masih melihat peran tersangka Yusrizki sebagai Dirut PT BU adalah ‘pemain’ tunggal pada perusahaan itu.

Penyidikannya, kata Prabowo belum melihat fakta adanya peran si pemilik modal ambil bagian dalam pengambilan keputusan perusahaan untuk cawe-cawe dalam proyek yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut. “Kita belum melihat ke arah sana (peran Happy Hapsoro),” ujar Prabowo.

Peran perusahaan milik suami Puan Maharani...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement