REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap wanita berinisal SR yang dimintai uang Rp 1 juta dan diajak berhubungan badan oleh R perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung. Pelapor SR dan terlapor R dijadwalkan akan dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan, Kamis (22/6/2023). Mereka akan diperiksa pada waktu yang berbeda.
"Kami jadwalkan pemeriksaan saksi pelapor dan pada saksi terlapor dan saksi lainnya," kata dia di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari para saksi dan mencari alat bukti serta pendukung lainnya. Apabila ditemukan unsur pidana maka penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.