REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan soal syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terkait hal itu, Polda Jawa Barat (Jabar) masih menunggu arahan dari Polri.
“Kita belum ada arahan terkait aturan tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jabar, Kamis (22/6/2023).
Ibrahim mengatakan, sejauh ini Polda Jabar belum menerima arahan maupun petunjuk teknis terkait syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM. Karena itu, kata dia, pengurusan SIM masih berjalan seperti biasanya. “Di wilayah hukum Polda Jawa Barat masih seperti biasanya,” kata Ibrahim.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan soal wacana sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM. Menurut dia, hal itu terkait dengan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, dan wawasan berlalu lintas, serta etika berkendara.
Persoalan itu disebut faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas. “Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” kata Tri.
Tri mengatakan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.