REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong T (43 tahun) ditangkap Unit Satuan Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku yang sudah buron hingga satu bulan itu diamankan polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) lalu.
"T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Jalan Didi Sukardi, Kelurahan Gedong Panjang, Citamiang, Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto, Kamis (22/6/2023). Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Ahad (14/5/2023) dini hari lalu.
Alhamdulilah kata Yanto, pada Selasa kemarin polisi berhasil menangkap T terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan Mei 2023 lalu. Pelaku T berhasil diamankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi.
Selain terduga pelaku lanjut Yanto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya berupa sebuah obeng, satu unit laptop dan satu unit printer.