Kamis 22 Jun 2023 23:17 WIB

Spesialis Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Ditangkap Polisi

Pelaku yang sudah buron hingga satu bulan itu diamankan polisi di Baros Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong T (43 tahun) ditangkap Unit Satuan Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku yang sudah buron hingga satu bulan itu di
Foto: Antara/Rony Muharrman
Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong T (43 tahun) ditangkap Unit Satuan Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku yang sudah buron hingga satu bulan itu di

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong T (43 tahun) ditangkap Unit Satuan Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku yang sudah buron hingga satu bulan itu diamankan polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) lalu.

"T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Jalan Didi Sukardi, Kelurahan Gedong Panjang, Citamiang, Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto, Kamis (22/6/2023). Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Ahad (14/5/2023) dini hari lalu.

Alhamdulilah kata Yanto, pada Selasa kemarin polisi berhasil menangkap T terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan Mei 2023 lalu. Pelaku T berhasil diamankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi.

Selain terduga pelaku lanjut Yanto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya berupa sebuah obeng, satu unit laptop dan satu unit printer.

Yanto menerangkan, aksi pencurian tersebut dilakukan T di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros dalam keadaan kosong. "Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota," jelasnya.

Pelaku terang Yanto, diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban. Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan

Terhadap pelaku kata Yanto, dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajaya Hilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Ahad (14/5/2023) dini hari. 

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 gram, satu unit laptop, satu unit printer dan empat unit telepon genggam berbagai merek diambil pelaku. Kerugian yang dialami korban hingga mencapai Rp 43 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement