Terkait proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat kepolisian, Dadang mengaku menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian. Ia pun sudah mengintruksikan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa dan camat untuk memberikan pelayanan maksimal dan tidak ada pungutan.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bandung menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap wanita berinisal SR yang dimintai uang Rp 1 juta dan diajak berhubungan badan oleh R perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung. Pelapor SR dan terlapor R dijadwalkan akan dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan, Kamis (22/6/2023). Mereka akan diperiksa pada waktu yang berbeda.