REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
"Ya, koordinasi sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Ivan mengatakan seluruh data yang dikumpulkan PPATK terkait perkara pungli tersebut sudah diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti. "Sudah di sana semua datanya ya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
"KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.