REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan menilai perempuan-perempuan yang menjadi kepala keluarga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Komnas Perempuan menyoroti upaya menghapus kekerasan berbasis gender di ruang siber dan stigma pada perempuan kepala keluarga.
"Pemberdayaan perempuan kepala keluarga hendaknya dibarengi mendekatkan mereka pada akses teknologi sekaligus memperkuat pengetahuan dan pemahaman di berbagai aspek seperti hukum, politik, dan regulasi," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dalam keterangannya pada Sabtu (24/6/2023).
Data Badan Pusat Statistik (BPS), 2022, menunjukkan sebanyak 12,72 persen kepala rumah tangga berjenis kelamin perempuan. Namun berbagai lembaga menyatakan jumlah kepala rumah tangga berjenis kelamin perempuan ini bisa lebih besar.
"Ini mengingat perempuan kepala keluarga bukan hanya pada kasus perempuan yang telah bercerai atau ditinggal wafat oleh pasangannya. Tetapi juga perempuan yang secara faktual menjadi pencari nafkah utama, baik dalam perkawinan maupun dalam status lajang bagi keluarganya," ujar Theresia.