Selasa 12 Aug 2025 22:01 WIB

KPK Ungkap Penggeledahan Ruangan Dirjen di Kemenkes, Sejumlah Dokumen Disita

Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit.

Ilustrasi Kantor Kemenkes. KPK mengungkapkan, kantor yang digeledah di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah milik Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes Azhar Jaya.
Foto: Dok Istimewa
Ilustrasi Kantor Kemenkes. KPK mengungkapkan, kantor yang digeledah di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah milik Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes Azhar Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ruangan yang digeledah di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah milik Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes Azhar Jaya. Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah dokumen.

“Pada Selasa, 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI di Jakarta. KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan, dokumen tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program quick win di bidang kesehatan berupa pembangunan RSUD Kelas D menjadi kelas C melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kemenkes Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp 4,5 triliun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement