Jumat 30 Jun 2023 15:02 WIB

Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Bebas dan Kembali ke Polri

Keputusan KKEP mengubah sanksi disiplin Chuck dari PTDH menjadi hanya demosi setahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terpidana perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto bebas dan kembali ke polri.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terpidana perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto bebas dan kembali ke polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu terpidana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Chuck Putranto, bebas dari penjara. Bahkan, Polri pun kembali mengaktifkan status keanggotaan bekas anak buah Ferdy Sambo itu ke kepolisian dengan kepangkatan semula sebagai komisaris polisi (kompol). 

Padahal, lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Chuck sudah dipecat. Ini karena dia terlibat dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut.

Kabar tentang bebasnya Chuck dari pemidanaan dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya. Pengacara Jhony Manurung mengatakan, kliennya itu dikabarkan bebas pada Kamis (29/6/2023).

“Iya, sudah dibebaskan dari LP Salemba kemarin,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023). 

Jhony juga membenarkan soal keputusan KKEP yang mengubah sanksi disiplin terhadap Chuck dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi hanya demosi selama setahun. “Statusnya di Polri masih (anggota). Kan itu keputusannya (KKEP) jadinya hanya demosi satu tahun,” ujar Jhony.

Sanksi disiplin demosi setahun tersebut, Jhony menerangkan, diputuskan melalui sidang KKEP Banding. Pada September 2022 sidang KKEP tingkat pertama memutuskan untuk memecat Chuck dari anggota kepolisian. 

Sementara terkait hukuman pidana, kata Jhony, Chuck mendapatkan hukuman dari PN Jakarta Selatan hanya setahun penjara. Dan itu, kata Jhony, sudah dijalani kliennya sejak Februari 2023 dengan pemotongan masa penahanan sejak Agustus 2022. 

“Jadi kan, sudah dua pertiga masa pemidanaan. Dan itu kan juga masih menggunakan asimilasi Covid-19 yang sudah diajukan tahun kemarin,” kata Jhony. 

Chuck Putranto adalah satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat dalam kasus obstruction of justice kemarian Brigadir J. Chuck adalah sekretaris pribadi eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang melakukan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga 46 Jaksel, pada Juli 2022. 

Chuck juga menjabat sebagai kasubag Audit Penegakan Etika Rowabprof Propam Polri. Terkait keterlibatannya dalam kasus perintangan penyidikan itu, Chuck turut dipecat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement