REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri membenarkan kabar tentang perubahan sanksi disiplin terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan peringanan hukuman terhadap terpidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J tersebut menjadi demosi.
Semula Chuck, dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri. Akan tetapi kata Brigjen Ramadhan hasil KKEP banding ajuan mantan Kasubbag Audit Penegakan Etika Rowaprof Propam Polri itu memutuskan pengembalian sebagai anggota di kepolisian.
“Putusan banding terhadap yang bersangkutan (Chuck Putranto) tidak di-PTDH. Dengan putusan KKEP banding tersebut, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” begitu kata Brigjen Ramadhan, Jumat (30/6/2023).
Brigjen Ramadhan tak menerangkan kapan putusan sidang KKEP banding terhadap Chuck. Akan tetapi kata Ramadhan, hasil banding memutuskan keringanan sanksi disiplin menjadi demosi atau penurunan jabatan selam setahun. “Demosi selama satu tahun,” begitu terang Ramadhan. Dengan keringanan sanksi internal tersebut, Chuck Putranto dikembalikan sebagai anggota Polri dengan kepangkatan terakhir Kompol. Pada Kamis (29/6/2023) Pengacara Chuck, Jhony Manurung mengabarkan kliennya, pun sudah bebas dari pemidanaan.
Chuck adalah satu dari tujuh terpidana yang dihukum terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Chuck adalah anak buah dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama utama terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya di rumah dinas di Duren Tiga 46 tersebut. Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut dihukum pidana mati. Dan kasusnya saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sementara Chuck, dan enam perwira menengah dan tinggi di Propam Polri juga mendapatkan hukuman pidana karena menghalang-halangi penyidikan.