Jumat 30 Jun 2023 15:56 WIB

Chuck Putranto Kembali Jadi Anggota Polri, ISESS: Etik Internal Polri Hanya Macan Kertas

KKEP Banding menerima banding yang dimohonkan oleh Chuck Putranto.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Chuck dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Chuck dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) merespons hasil vonis banding Kompol Chuck Putranto yang membuatnya tetap bisa bertahan sebagai anggota Polri. Padahal Chuck terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J).

Berkat putusan banding itu, Chuck masih berstatus anggota Polri karena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tak berlaku lagi. Chuck saat ini menjalani vonis satu tahun penjara dalam kasus terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga

"Terkait vonis banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) juga memutuskan vonis demosi pada Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Joshua," kata pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto dalam keterangannya pada Jumat (30/6/2023).

Bambang mengingatkan dampak dari sidang yang hanya prosedural saja dan vonis yang lemah. Ia khawatir hal ini bakal menimbulkan tidak ada efek jera bagi polisi bermasalah di kemudian hari. "Peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya macan kertas saja," ucap Bambang.

Bambang menduga kasus serupa di kemudian hari tak akan disanksi PTDH kalau merujuk putusan terhadap Chuck dan Richard. "Bila melihat hasil banding Chuck Putranto maupun vonis Richard Eliezer tak perlu heran bila para terpidana kasus OJ (perintangan penyidikan) yang lain pun nantinya juga akan divonis sama seperti keputusan banding Chuck Putranto," lanjut Bambang.

Bambang mengingatkan masih ada anggota Polri yang memegang teguh aturan etik dan disiplin. Ia mensinyalir bebasnya Chuck dapat mengganggu kondisi kebatinan mereka.

"Ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya," ujar Bambang.

Diketahui, KKEP Banding menerima banding yang dimohonkan oleh Chuck Putranto. Alhasil, Chuck hanya dijatuhi sanksi demosi satu tahun atau sama dengan hukuman penjara yang mesti dijalaninya.

Dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto saat itu berstatus perwira di Divisi Propam Polri atau bawahan Ferdy Sambo yang menjadi mastermindnya. Chuck dinyatakan turut andil dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِلَّا الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ اِلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ اَوْ جَاۤءُوْكُمْ حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ اَنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ اَوْ يُقَاتِلُوْا قَوْمَهُمْ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْ ۚ فَاِنِ اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَاَلْقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ ۙ فَمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلًا
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu atau memerangi kaumnya. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan kepada mereka (dalam) menghadapi kamu, maka pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu (menyerah), maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.

(QS. An-Nisa' ayat 90)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement