Sabtu 01 Jul 2023 13:35 WIB

Hati-hati, Makanan Organik Belum Tentu Halal, Cek Titik Kritisnya

Jika penyajian dan prosesnya tidak sesuai kaidah Islam, maka hukumnya haram.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Makanan organik belum tentu halal sehingga perlu diwaspadai titik kritisnya. (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Makanan organik belum tentu halal sehingga perlu diwaspadai titik kritisnya. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Makanan organik kian dilirik, beriringan dengan semakin banyaknya orang yang peduli dengan kesehatannya sendiri. Tubuh yang sehat berawal dari makanan sehat yang dikonsumsi, namun umat Islam perlu tahu bahwa makanan organik belum tentu halal. “Organik itu berbeda dengan halal. Organik tidak menjamin halal, balik lagi tergantung ingredients-nya,” ujar penggiat gaya hidup halal, Dian Widayanti, Sabtu (1/7/2023).

Meskipun makanan organik ini dianggap orang Barat seperti makanan halal di dalam Islam, namun jika dalam penyajiannya maupun prosesnya tidak sesuai kaidah Islam, maka hukumnya haram. “Apakah mengandung khamr atau unsur-unsur non halal lainnya,” ujar Dian.

Baca Juga

Misalnya saja, ada daging sapi organik, ini artinya sapi tidak diberi zat-zat kimia serta dipelihara dengan memperhatikan asupan hingga psikologis. Jika daging sapi berasal dari sapi yang disembelih dengan tidak mengikuti kaidah Islam, maka daging sapi organik tersebut dianggap haram.

“Kalau hewan kan lebih ke cara penyembelihannya ya. Lalu snack organik, ayam organik gitu gitu, yang diproses di pabrik dan sejenisnya, kan banyak yang klaim organik,” ucap Dian lagi.

Bahan organik dan sudah pasti halal hanyalah buah dan sayuran, karena menurut Dian, buah dan sayuran ini masuk dalam positive list. Tetapi untuk memastikan memakan makanan organik yang halal di mana pun, lebih baik membeli yang memang sudah dilabeli ‘halal’. “Kalau untuk jamin kehalalan, bukan dari organik atau tidaknya. Jadi organik sama halal itu dua hal yang berbeda,” ucap Dian.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement