REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengusulkan penyatuan pengawas lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga peradilan di bawah satu atap.
"Nah, kami ingin sebenarnya yang mengawasi kepolisian, yang mengawasi kejaksaan, yang mengawasi peradilan itu satu atap," ujar Nasir Djamil usai pemaparan hasil survei bertajuk 'Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan' secara virtual, dipantau dari Jakarta, Ahad (2/7/2023).
Dengan demikian, tutur Nasir, maka akan terintegrasi pengawasan kepada lembaga penegak hukum. Bagi Nasir, pengawasan tersebut dibutuhkan untuk menghadirkan integritas yang baik di kepolisian, kejaksaan, dan di peradilan.
"Itu yang dulu pernah kami lakukan, tetapi kemudian itu terhenti di Komisi III DPR," kata Nasir.
Nasir menilai bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) bukan pengawas yang ideal untuk Polri maupun Kejaksaan.
Berbeda dengan kedua lembaga tersebut, Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi peradilan telah diatur konstitusi, tepatnya pada Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
"Ada keinginan untuk membentuk suatu undang-undang yang di dalamnya itu ada yang mengawasi polisi, jaksa, dan mengawasi peradilan," kata Nasir.
Hingga saat ini, Nasir mengatakan bahwa pengawasan terhadap kepolisian dan kejaksaan belum dapat dilakukan dengan baik. Meskipun demikian, ia bersyukur kedua institusi tersebut sudah memiliki kesadaran yang besar untuk memperbaiki citra dengan melakukan penegakan hukum, menertibkan aparat, dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya, peneliti utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri telah pulih sejak kasus yang menimpa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambodan kini mencapai 76,4 persen.
Ke depan, tutur Burhanuddin, masyarakat berharap Polri semakin meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, termasuk dalam mengayomi dan memberi rasa aman kepada masyarakat dan adil dalam menegakkan hukum.
Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden yang berasal dari seluruh provinsi. Responden ditentukan dengan asumsi metode simple random sampling, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sebesar 2,9 persen.