REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penanganan polemik Ma’had atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih berjalan. Termasuk juga terkait pimpinannya, Panji Gumilang.
Ihwal ponpesnya, menurut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, ada rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk segera dibekukan atau dibubarkan.
“Si pesantrennya direkomendasikan memang untuk dibekukan atau dibubarkan,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Senin (3/7/2023).
Seiring dengan rekomendasi tersebut, Ridwan Kamil menekankan soal penanganan terhadap para santri di Al-Zaytun. Menurut dia, penyelesaian polemik Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak yang sudah telanjur bersekolah di Al-Zaytun.
“Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid di sana atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya,” kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Ridwan Kamil membentuk tim investigasi Al-Zaytun yang melibatkan berbagai unsur. Tim investigasi ini mengumpulkan informasi dan data serta melakukan klarifikasi seputar kontroversi Al-Zaytun dan pimpinannya.
Tim investigasi juga sempat memanggil Panji Gumilang ke Gedung Sate pada Jumat (23/6/2023). Namun, Panji Gumilang enggan memberikan klarifikasi secara langsung. Tim investigasi menerima jawaban secara tertulis beberapa hari setelahnya.
Hasil investigasi tim yang dibentuk gubernur Jabar itu sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.