Senin 03 Jul 2023 15:13 WIB

Sleman Mulai Berlakukan Lima Hari Sekolah Serentak di Tahun Ajaran 2023/2024

Lima hari sekolah diharapkan menguatkan karakter peserta didik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, melakukan Safari Jumat di masjid Al Falaah, Krapyak VII, Nganggrung, Margoagung, Seyegan, Jumat (16/6/2023).
Foto: Dok. Humas Pemkab Sleman
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, melakukan Safari Jumat di masjid Al Falaah, Krapyak VII, Nganggrung, Margoagung, Seyegan, Jumat (16/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan memberlakukan lima hari sekolah dari yang sebelumnya enam hari sekolah. Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Kesetaraan di lingkungan Kabupaten Sleman.

"Penetapan lima hari sekolah mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran

Baca Juga

2023/2024 secara serentak pada seluruh jenjang," tutur Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Senin (3/7/2023).

Kustini mengatakan penetapan lima hari sekolah tersebut  berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana menjelaskan bahwa hari sekolah digunakan bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

Selain itu pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi Aparatur Sipil Negara di

satuan pendidikan setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per pekan dengan ketentuan: Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.00-15.00 WIB, dan Jumat pukul 07.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat satu jam.

Sementara penetapan lima hari sekolah satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman nantinya melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah secara berkala kepada Bupati Sleman.

"Pada prinsipnya, pelaksanaan Lima Hari Sekolah ini bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler serta mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan (Lingkungan Sekolah, Lingkungan Keluarga, dan Lingkungan Masyarakat) sehingga peserta didik masih memiliki waktu untuk menjalani aktivitas di luar hari sekolah dan jam sekolah bersama orang tua/wali dan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement