Selasa 04 Jul 2023 17:36 WIB

Isyarat dari Mahfud Segera Ada Tersangka di Kasus Al Zaytun

Bareskrim telah menaikkan status pelaporan terhadap Panji Gumilang ke penyidikan.

Red: Andri Saubani
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Ali Mansur, Arie Lukihardianti

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, pada Selasa (4/7/2023), menyampaikan perkembangan tindak pidana dugaan penyimpangan di Pesantren Al Zaytun tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. Ini disampaikannya Mahfud usai melaporkan penanganan masalah Al Zaytun kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf.

Baca Juga

Mahfud menyebut penanganan Al Zaytun ada dari sisi pidana dan institusi, Untuk pidana, saat ini Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan dan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penistaan agama di Al Zaytun.

"Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud usai lapor ke Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).