REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Ali Mansur, Arie Lukihardianti
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, pada Selasa (4/7/2023), menyampaikan perkembangan tindak pidana dugaan penyimpangan di Pesantren Al Zaytun tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. Ini disampaikannya Mahfud usai melaporkan penanganan masalah Al Zaytun kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf.
Mahfud menyebut penanganan Al Zaytun ada dari sisi pidana dan institusi, Untuk pidana, saat ini Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan dan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penistaan agama di Al Zaytun.
"Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud usai lapor ke Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).