REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Motif pembunuhan terhadap Casinih (62 tahun), ibu kandung dari anggota DPR, Bambang Hermanto, kini terungkap. Polisi telah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap korban yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan, T (43), menyatakan kepada tim penyidik bahwa motif tindakannya menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati. Namun, dari hasil proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti serta barang bukti, polisi berhasil mengungkap motif sebenarnya.
"Kami simpulkan bahwa motif dari tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan itu karena ingin menguasai barang milik korban," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat ditemui di sela rekonstruksi di rumah korban di Desa/Kecamatan Surka, kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023).
Fahri mengatakan, tersangka mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan karena korban memergokinya saat hendak mencuri handphone milik korban. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengikatnya.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup lakban di dalam rumahnya pada Kamis (25/5/2023) malam. Fahri mengungkapkan, setelah melakukan tindak kekerasan terhadap korban, tersangka kemudian mengambil barang milik korban.
"Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan menggunakan bus menuju Pamanukan, Subang," tegas Fahri.
Tak hanya mengungkap motif yang sebenarnya, Fahri menyatakan, beberapa keterangan yang diberikan tersangka saat proses awal penyidikan juga dapat terbantahkan. Fahri mencontohkan, saat pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa setelah melakukan tindak pidana pembunuhan, tersangka menyatakan berangkat dengan menggunakan bus menuju rumahnya yang ada di Sukamandi.
Namun ternyata, tersangka menggunakan bus ke Pamanukan, Subang. Tujuannya, untuk menjual handphone dan cincin milik korban yang diambil tersangka
"Tersangka awalnya tidak mengakui melakukan pencurian terhadap barang milik korban. Namun dari keterangan saksi, CCTV dan barang bukti, dapat disimpulkan bahwa tersangka mengambil beberapa barang milik korban yaitu HP, cincin, dan uang Rp 15 ribu yang digunakan tersangka untuk ongkos berangkat menggunakan bus menuju Pamanukan," tegas Fahri.
Fahri menyatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 26 saksi. Beberapa di antaranya merupakan saksi ahli. Polres Indramayu juga telah menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka di rumah korban, di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (4/7/2023).
Ada 50 adegan yang diperagakan oleh tersangka di hadapan tim penyidik. Fahri menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 339 juncto 338 juncto 365. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama seumur hidup.