Rabu 05 Jul 2023 15:41 WIB

Setelah 3 Bulan, Semburan Api di Rest Area KM 86 B di Tol Cipali Akhirnya Padam

Saat ini rest area masih dalam keadaan tidak difungsikan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Memasuki hari ketiga, semburan api di rest area Tol Cipali KM 86 B masih belum padam, Jumat (28/4/2023).
Foto: Dok Astra Tol Cipali
Memasuki hari ketiga, semburan api di rest area Tol Cipali KM 86 B masih belum padam, Jumat (28/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Semburan api di rest area Km 86 B ruas Tol Cipali akhirnya dinyatakan telah padam. Fungsional dari rest area itu pun akan dikaji terlebih dahulu oleh pihak Astra Tol Cipali.

Semburan api yang terjadi sejak 26 April 2023 itu dipastikan padam pada Selasa (4/7/2023) pukul 10.40 WIB. Hal tersebut sesuai dengan informasi dalam surat yang diterbitkan oleh BPPD Subang Nomor PB.01.02/341-Sekre mengenai Laporan Selesai Penanganan Semburan Api Rest Area 86B Tol Cikopo-Palimanan, tertanggal 5 Juli 2023.

Baca Juga

Dalam surat tersebut, BPPD Kabupaten Subang juga menyampaikan hasil pengecekan kandungan gas di sumur air lokasi semburan api Rest Area KM 86B pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 17.55 WIB. Pengecekan dilakukan bersama dengan Pertamina EP dan Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI).

Adapun hasil pengecekan itu menyatakan tidak ditemukan kandungan gas di lokasi tersebut. Merespons padamnya semburan api, Kepala Divisi Operasi ASTRA Tol Cipali Sri Mulyo mengaku, pihaknya akan mengkaji fungsional rest area Km 86B.

"Saat ini rest area masih dalam keadaan tidak difungsikan dan kami akan mengkaji fungsional rest area KM 86B pasca padamnya semburan api," kata Sri Mulyo, Rabu (5/7/2023).

Untuk itu, pihak Astra Tol Cipali akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). "Harapan kami para pengguna jalan bisa secepatnya kembali memanfaatkan rest area 86B," ujar Sri Mulyo.

ASTRA Tol Cipali menghimbau masyarakat yang akan berpergian menggunakan Tol Cipali, untuk senantiasa menjaga keamanan diri, keluarga, dan pengguna lain dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk batas kecepatan. Untuk batas kecepatan minimal, 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Apabila pengendara merasa kelelahan atau kondisi fisik sudah tidak baik, diminta segera beristirahat di rest area terdekat. Astra Tol Cipali memiliki delapan rest area yang tersebar di Tol Cipali, baik arah Jakarta maupun arah Cirebon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement