Rabu 05 Jul 2023 19:18 WIB

Imigrasi Surabaya Amankan WNA Asal China Joki Tes Bahasa Inggris Jaringan Internasional

WN China YW ditangkap saat ikuti tes di salah satu lembaga di Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, saat menjalankan aksinya, YW kerap menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu.
Foto: dok istimewa
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, saat menjalankan aksinya, YW kerap menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Imigrasi Surabaya menangkap seorang perempuan Warga Negara China berinisial YW karena diduga terlibat joki tes bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara. Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, saat menjalankan aksinya, YW kerap menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu.

Imam menjelaskan, YW ditangkap Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (3/7/2023). Saat ditangkap, perempuan 28 tahun itu sedang mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.

"Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti," kata Imam, Rabu (5/7/2023).

Imam melanjutkan, dari tangan YW, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu, yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan, tetapi dengan nama dan identitas orang lain. Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin menambahkan, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain, tiga buah paspor China dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.

"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," kata Chicco.

Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW kerap menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri. "Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS," kata Chicco.

Chicco mengatakan, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," ucap Chicco.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement