Kamis 06 Jul 2023 19:18 WIB

Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sebanyak 50 Kali di Aceh

Tersangka terancam hukuman cambuk 200 kali atau denda 2.000 gram emas murni.

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh, ungkapkan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru mengaji berinisial MD (32 tahun). Oknum guru ngaji di sebuah dayah (pesantren) di Kota Lhokseumawe tersebut diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Bahkan, pencabulan diduga sudah dilakukan puluhan kali. "Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023). Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta'zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut. Korban juga, kata Ibrahim diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku. Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.

Ibrahim menyebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

"Tersangka ini diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat, terakhir petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu," katanya.

Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka berhasil diringkus di area bandara.

"Pelaku telah ditangkap tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023) lalu. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement