Kamis 06 Jul 2023 19:52 WIB

Baleg DPR tak Dapat Masukkan Aspirasi Dana Desa 10 Persen dari APBN

Baleg menyepakati, dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Baleg DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Baleg DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menanggapi usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ihwal dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jelasnya, usulan tersebut tak dapat dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebab, Baleg sudah menyepakati draf revisi UU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Baleg menyepakati, dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Baca Juga

"Ya tidak dimasukkan (usulan dana desa 10 persen dari APBN), (draf revisi UU Desa) sudah disahkan, disahkan di rapat dan akan diparipurnakan minggu depan. Surat undangannya sudah ada untuk rapur di DPR," ujar Baidowi di Rumah Aspirasi, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Di samping itu, kesepakatan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah sudah dikaji oleh para anggota panitia kerja (Panja) revisi UU Desa. Termasuk perhitungan apakah usulan tersebut memberatkan negara atau tidak.

Termasuk mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Dalam PP tersebut, besaran dana desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis.

"Kita sudah perhitungkan secara matang dan itu mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibanding tahun yang lalu. Artinya kalau bicara terkait dengan penguatan ekonomi desa, saya kira sudah cukup, nah kami menghendaki pembagiannya secara proporsional," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Apdesi terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu aspirasinya adalah dana desa sebesar 10 persen dari APBN.

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," ujar Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Dalam catatannya, formulasi dana desa 10 persen dari APBN adalah setelah dikurangi pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara setiap tahun. Lalu, formulasi tersebut dipandang Apdesi sebagai bentuk pengakuan serius dari negara kepada desa.

Dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana tersebut juga berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Di samping itu, desa menjadi tumpuan produksi pangan, pertanian, dan perkebunan nasional. Juga sebagai wilayah yang paling besar dieksploitasi dari sisi sumber daya alam, tetapi tidak memiliki timbal balik langsung bagi hasil.

"Sekarang Apdesi mengharapkan mereka menjadi statusnya diakui negara melalui PPPK desa yang penghasilannya tetap. APBN tetapi juga ada kesempatan kepala desa untuk mengevaluasi setiap lima tahun bersama pemda," ujar Surta.

 

photo
Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement