Kamis 06 Jul 2023 19:52 WIB

Baleg DPR tak Dapat Masukkan Aspirasi Dana Desa 10 Persen dari APBN

Baleg menyepakati, dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Baleg DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Baleg DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menanggapi usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ihwal dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jelasnya, usulan tersebut tak dapat dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebab, Baleg sudah menyepakati draf revisi UU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Baleg menyepakati, dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Baca Juga

"Ya tidak dimasukkan (usulan dana desa 10 persen dari APBN), (draf revisi UU Desa) sudah disahkan, disahkan di rapat dan akan diparipurnakan minggu depan. Surat undangannya sudah ada untuk rapur di DPR," ujar Baidowi di Rumah Aspirasi, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Di samping itu, kesepakatan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah sudah dikaji oleh para anggota panitia kerja (Panja) revisi UU Desa. Termasuk perhitungan apakah usulan tersebut memberatkan negara atau tidak.