REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu aspirasinya adalah dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," ujar Ketua APDESI, Surta Wijaya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dalam catatannya, formulasi dana desa 10 persen dari APBN adalah setelah dikurangi pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara setiap tahun. Lalu, formulasi tersebut dipandang APDESI sebagai bentuk pengakuan serius dari negara kepada desa.
Dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana tersebut juga berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.