Rabu 05 Jul 2023 22:05 WIB

APDESI Usulkan Dana Desa 10 Persen dari APBN

Dana desa sebesar 10 persen dari APBN diklaim akan mempercepat pembangunan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu aspirasinya adalah dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," ujar Ketua APDESI, Surta Wijaya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Dalam catatannya, formulasi dana desa 10 persen dari APBN adalah setelah dikurangi pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara setiap tahun. Lalu, formulasi tersebut dipandang APDESI sebagai bentuk pengakuan serius dari negara kepada desa.

Dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana tersebut juga berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Desa haruslah dipandang serius oleh negara, sebab desa memiliki sejarah yang panjang sebelum Indonesia berdiri. Di samping itu, 78 persen dari wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) adalah desa.

Di samping itu, desa menjadi tumpuan produksi pangan, pertanian, dan perkebunan nasional. Juga sebagai wilayah yang paling besar dieksploitasi dari sisi sumber daya alam, tetapi tidak memiliki timbal balik langsung bagi hasil.

"Sekarang APDESI mengharapkan mereka menjadi statusnya diakui negara melalui PPPK desa yang penghasilannya tetap. APBN tetapi jg ada kesempatan kepala desa untuk mengevaluasi setiap lima tahun bersama pemda," ujar Surta.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebanyak empat fraksi setuju dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju, ya, Pak, ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).

 

photo
Kontoversi Jabatan Kepala Desa - (Rep)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement