Jumat 07 Jul 2023 05:54 WIB

Benarkah Endar Kembali ke KPK Tukar Guling dengan Penyidikan di Polda? Ini Kata KPK

KPK tegaskan kembalinya Endar adalah untuk menjaga harmonisasi antarpenegak hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat keputusan saat tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat keputusan saat tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro kembali ke jabatannya semula sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini memastikan hal ini tidak berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan kebocoran dokumen korupsi di Polda Metro Jaya.

"Ya enggak ada (tukar guling)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Asep enggan berkomentar lebih banyak mengenai berbagai tudingan yang muncul di tengah publik. Dia menyebut, penanganan kasus dugaan kebocoran data di kepolisian menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.

"Kalau kasus yang di sana silakan ditanyakan di Polda, untuk perkara Pak Endar di sini ya itu tadi, ada pertemuan antara pimpinan Polri dan KPK, kemudian juga ada Kemenpan RB, dibahas bersama di situ," ujar Asep.

Di sisi lain, Asep melanjutkan, kembalinya Asep ke KPK untuk menjaga harmonisasi antara aparat penegak hukum. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi perlu melibatkan banyak pihak. "Itu kita sama-sama menegakkan hukum tindak pidana korupsi," jelas dia.

Sebelumnya, Endar Priantoro mengaku bakal bersikap profesional setelah kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dengan baik.

“Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

“Intinya, saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” kata dia menjelaskan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement