REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik sebanyak 66 jaksa pada Jumat (7/7/2023). Mereka yang dilantik bakal bertugas di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sebagai penyelidik dan penyidik.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan puluhan orang yang dilantik ini semuanya berasal dari Kejaksaan Agung. Mereka sebelumnya merupakan jaksa yang bertugas di KPK.
"Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK," kata Johanis dalam keterangan tertulisnya, Ahad (9/7/2023).
Johanis menyebut, selama ini, jaksa yang bertugas di KPK hanya bertindak sebagai penuntut umum dan eksekusi. Ia menjelaskan, untuk menjadi penyelidik dan penyidik KPK, para jaksa ini pun harus mendapatkan surat keputusan dari Pimpinan KPK.
Johanis mengungkapkan, pelantikan ini pun sudah sesuai dengan UU Kejaksaan. "Menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dam sebagai pengacara negara," ungkap dia.
"Dengan dilaksanakannya pelantikan tadi, maka ke 66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut (penyidikan dan penyelidikan)," tambah Johanis menjelaskan.
Ia melanjutkan, puluhan jaksa yang dilantik ini sebelumnya juga telah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh KPK. "66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti sout cours yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK," ujar Johanis.