REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran membuka posko pengaduan untuk korban kasus tabungan siswa sekolah dasar (SD) yang tak bisa dicairkan. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Kepala Polres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Pihaknya juga telah membuka posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban tabungan siswa untuk melapor.
"Kami membuka pos pengaduan di Polres Pangandaran. Bagi orang tua siswa yang mengalami kerugian, silakan melaporkan," kata dia kepada wartawan di Kabupaten Pangandaran, Senin (10/7/2023).
Menurut dia, pembukaan posko pengaduan itu dilakukan agar mempermudah masyarakat untuk mengadu. Pasalnya, selama ini polisi cukup kesulitan meminta keterangan para korban atau saksi.