Jumat 21 Jul 2023 20:10 WIB

Pemkab Pangandaran Desak Koperasi Kembalikan Uang Tabungan Siswa

Koperasi diberi tiga opsi terkait masalah uang tabungan siswa itu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, masih mengupayakan pengembalian uang tabungan siswa SD yang tertahan. Berbagai cara dilakukan agar pihak yang sebelumnya menyimpan tabungan siswa itu bisa segera mengembalikannya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan pihak sekolah dan guru agar dapat segera mengatasi masalah tabungan siswa SD yang belum bisa dikembalikan itu. 

Baca Juga

Dalam waktu dekat, Pemkab Pangandaran juga akan kembali berkoordinasi dengan pihak koperasi yang dijadikan tempat penyimpanan uang tabungan siswa. “Kepada mereka (koperasi), saya berikan tiga pilihan. Pertama, mencicil sampai Desember. Kedua, menyerahkan aset sesuai utang. Ketiga, proses hukum,” kata Bupati, Kamis (20/7/2023).

Menurut Bupati, ada sejumlah masalah yang muncul dalam upaya pengembalian uang siswa dari koperasi. Salah satunya peminjam uang dari koperasi sudah pensiun atau meninggal dunia. Ada juga yang sudah tidak memiliki apa-apa untuk dapat mengembalikan uang yang dipinjam.

“Persoalannya ada beberapa orang yang sudah pensiun, mereka tidak punya apa-apa. Saya sudah bicarakan ini dengan kadis (kepala dinas), mungkin kita iuran untuk menutupi itu,” kata Bupati.

Berdasarkan catatan sementara dari tim khusus Pemkab Pangandaran, yang diterima Republika, Juni lalu, uang tabungan siswa SD di Kecamatan Cijulang tersimpan di satu koperasi dan guru, dengan jumlah sekitar Rp 3,67 miliar. Perinciannya, di koperasi sekitar Rp 2,309 miliar dan yang berada di guru berjumlah sekitar Rp 1,372 miliar.

Sementara di Kecamatan Parigi, uang tabungan siswa yang berjumlah sekitar Rp 3,8 miliar disebut tersimpan di guru, Koperasi HPK, dan Koperasi HPR. Perinciannya, di guru sekitar Rp 77 juta, di Koperasi HPK sekitar Rp 2,387 miliar, dan di Koperasi HPR sekitar Rp 1,416 miliar.

Bupati mengatakan, Pemkab Pangandaran mengambil langkah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pemkab tengah menginventarisasi seluruh persoalan tabungan siswa sekolah ini. “Itu tetap bisa diadakan (tabungan siswa), tapi nanti langsung dengan bank,” kata Bupati.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement