REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi di Universitas Al Azhar Al Sayed Said Al Sharqawi menerima pertanyaan soal apakah boleh suami istri bersetubuh sementara ada anak yang sedang tidur di kamar yang sama?
Dia menekankan, tidak boleh melakukan hubungan intim di depan anak yang usianya telah menginjak tiga tahun. Larangan ini berlaku walaupun anak tersebut sudah tidur.
Al Sharqawy juga menyampaikan, para ulama telah sepakat seorang suami tidak boleh berhubungan intim dengan istrinya ketika ada seseorang (siapapun itu), baik dalam kondisi terjaga atau tertidur.
Karena orang tersebut bisa saja terbangun ketika mendengar suara. "Maka janganlah melakukan hal tersebut (hubungan intim) di depan anak-anak," tuturnya, seperti dilansir Masrawy.
SeSuami Istriorang anak yang telah berusia tiga tahun, lanjut Al Sharqawy, mencapai titik di mana dia mengikuti apa yang dilakukan ayah dan ibunya dan melihat apa yang dilakukan ayah dan ibunya. Dalam keadaan inilah, anak akan melakukan hal yang sama.
Selain itu, Al Sharqawy juga mengutip firman Allah dalam Surat An Nur ayat 58:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An Nur ayat 58)
Berdasarkan ayat tersebut, Al Sharqawi menjelaskan, anak perlu diajarkan untuk tidak sembarangan masuk ke kamar orang tua. Dia tak boleh masuk tanpa izin ke kamar orang tuanya, agar tidak melihat apapun bagian aurat ayah atau ibunya. Ayat itu merupakan ketentuan bagi anak-anak kecil dalam berperilaku kepada orang tuanya.