Selasa 11 Jul 2023 14:32 WIB

Tolak RUU Kesehatan, Demokrat Khawatir dengan Membanjirnya Dokter Asing

Dokter asing yang berpraktik di Indonesia harus patuh terhadap hukum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
DPR meresmikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 DPR Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
DPR meresmikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 DPR Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR menjadi satu di antara dua fraksi yang menolak pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Terdapat tiga alasan partai berlambang bintang mercy itu menolak RUU yang menggunakan metode omnibus law itu.

Pertama, RUU Kesehatan dapat berpotensi menghadirkan liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA). Sebab, belum ada kajian yang lebih detail terkait dampak dan konsekuensi dari aturan tersebut.

Baca Juga

"Fraksi Partai Demokrat menyatakan ketidaksetujuan terhadap indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang berlebihan. Meskipun Fraksi Partai Demokrat tak anti terhadap kemajuan dan keterbukaan terhadap tenaga kerja asing, namun perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi, seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak," ujar Dede dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).

Tenaga kesehatan, tenaga medis, hingga dokter asing dokter asing yang berpraktik di Indonesia harus patuh dan tunduk dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Dengan demikian dapat tercipta hubungan saling percaya, saling menguntungkan, dan berkontribusi positif untuk sektor kesehatan Indonesia.