REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining berinisial OS di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (12/7/2023). Penangkapan tersebut terkait dengan penyidikan korupsi Rp 5,7 triliun terkait dengan kegiatan pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, di Sulawesi Tenggara (Sultra).
OS diduga merujuk nama Ofan Sofwan yang saat ini berstatus tersangka. Ia akan dijebloskan ke sel penahanan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung).
“OS merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,7 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Ofan Sofwan, kata Ketut ditangkap di Gedung Lawu Tamansari, di Jakbar oleh tim kejaksaan gabungan. Ketut belum dapat menjelaskan detail kasus terkait pertambangan ini.
Akan tetapi, Ketut menjelaskan perkara yang menjerat Ofan Sofwan sebagai tersangka semula dalam penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Disebutkan proses penyidikan, sudah dua kali meminta Ofan Sofwan datang ke ruang pemeriksaan di Kejati Sultra terkait kasusnya.
Akan tetapi, dari dua kali pemanggilan untuk diperiksa mendapatkan respons negatif dari Ofan Sofwan. Alih-alih datang ke kejaksaan untuk diperiksa, kata Ketut Ofan Sofwan malah diketahui berupaya kabur.
Sebab itu, kata Ketut, Kejati Sultra sempat mengirimkan status cegah atas nama Ofan Sofwan. Namun dari pencarian, diketahui, Ofan Sofwan berada di Jakarta. Kata Ketut, tim intelijen Kejati Sultra, pun meminta bantuan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Jampidsus untuk melakukan penangkapan. Dan Ofan Sofwan, berhasil ditangkap pada Rabu (12/7/2023).
“Saat ini tersangka OS dalam pengamanan maksimal untuk diperiksa di Jampidsus. Dan selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agug,” ujar Ketut.