REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Irak telah mengeluarkan surat penangkapan Salwan Momika. Ia merupakan pengungsi Irak yang tinggal di Swedia dan membakar Alquran pada 28 Juni 2023 atau jelang Idul Adha.
Surat perintah penangkapan untuk Salwan Momika itu telah diteruskan oleh Kantor Jaksa Agung Jenderal Irak ke Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional atau Interpol.
Menurut laporan Dewan peradilan tertinggi Irak, Kantor Kejaksaan telah memberikan lembar informasi dan surat perintah penangkapan khusus untuk Momika. Irak mendesak agar segera memberitahu jika Interpol berhasil menangkap Momika.
Momika membakar Alquran di luar masjid utama Stockholm. Polisi Swedia memberikan izin untuk kegiatan tersebut, meskipun Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson kemudian menyatakan bahwa izin itu memang sah tetapi dianggap tidak pantas.
Tindakan menodai dan membakar Alquran di Stockholm telah menimbulkan kecaman luas secara global. Sebagai tanggapan, Irak telah mengimbau pihak berwenang Swedia, mendesak mereka untuk mengekstradisi imigran yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.