REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Duta Besar Korea Utara (Korut) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kim Song melakukan pembelaan yang langka atas peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) di depan Dewan Keamanan (DK) pada Kamis (13/7/2023). Dia menyatakan, peluncuran tersebut merupakan pelaksanaan hak untuk membela diri.
"Untuk mencegah gerakan militer berbahaya dari pasukan musuh dan menjaga keamanan negara kita," ujar utusan negara itu selama penampilan yang langka.
Menurut keterangan para diplomat, Korut terakhir berbicara pada pertemuan DK PBB tentang program rudal nuklir dan balistiknya pada Desember 2017. Negara dengan nama resmi Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) ini telah berada di bawah sanksi PBB untuk program rudal dan nuklirnya sejak 2006.
DK yang beranggotakan 15 negara bertemu setelah Korut menguji ICBM Hwasong-18 terbaru pada Rabu (12/7/2023). Pyongyang menegaskan, senjata itu adalah inti dari kekuatan serangan nuklirnya.