Ahad 16 Jul 2023 12:54 WIB

MK Siapkan 600 Orang Bantu Hakim Tangani Perkara Pemilu

MK hanya memiliki waktu 30 hari untuk sengketa pemilu, dan 45 hari untuk pilkada.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan), dan Wahiduddin Adams (kiri) menghadiri sidang.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan), dan Wahiduddin Adams (kiri) menghadiri sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams mengungkapkan kesiapan lembaganya dalam menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Wahiduddin menyebut bakal ada ratusan pegawai yang membantu sembilan hakim MK.

Indonesia akan menggelar pemilihan umum untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pimpinan legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak serta diiukuti oleh 18 partai nasional dengan 6 partai lokal Aceh pada tahun depan. MK menyusun berbagai perangkat untuk menyukseskan pelaksanaan penyelesaian perkara PHPU.

Baca Juga

"Di MK akan ada 400-600 orang yang akan membantu para hakim untuk menyelesaikan semua perkara, berikut dengan bukti-bukti yang diserahkan para pihak. Inilah cara MK meningkatkan kualitas dari kecepatan menyelesaikan perkara dengan waktu terbatas yakni 30 hari untuk pemilu dan 45 hari untuk perkara pilkada," kata Wahiduddin dalam keterangannya pada Ahad (16/7/2023).

Wahiduddin mengingatkan agar pihak yang berperkara harus membuka hati lebar-lebar. Sebab mereka harus siap kalah ataupun menang ketika berperkara di MK.

"Jadi, kepada para pihak siap menang tapi juga harus siap kalah dan menyerahkan bukti-bukti yang benar-benar konkret mendukung memperjuangkan keadilan yang diharapkan," ujar Wahiduddin

Wahiduddin menyebut posisi MK sebagai pihak yang mengeksekusi penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilu dalam hasil akhir perolehan suara dari para pihak. Hal ini menurutnya merupakan bentuk kendali dalam memastikan terlaksananya pemilihan umum dengan baik dan sesuai dengan asas-asas pemilu.

"Pada awal pengajuan permohonan di MK, semua pihak harus menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya, bukti pengangkatan sebagai calon anggota legislatif atau kepala daerah dan tim suksesnya yang termuat dalam daftar bukti kepesertaan," ucap Wahiduddin.

MK pun sudah menyiapkan skema dan aturan untuk memudahkan para pihak dalam berperkara dengan belajar dari pengalaman sebelumnya. Salah satunya menyelenggarakan persidangan tanpa biaya dan bersifat terbuka untuk umum.

"MK juga belajar dari penyelesaian perkara pada pelaksanaan pemilu sebelum-sebelumnya," sebut Wahiduddin.

Diketahui, MK mengeklaim sudah menggelar bimbingan teknis bagi para partai politik peserta pemilu nasional dan partai lokal daerah (Aceh). Selain itu juga diselenggarakan bimtek bagi penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan para advokat yang akan mendampingi para pencari keadilan di MK. Tujuannya agar mereka memahami cara berperkara di MK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement