REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh. Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM), ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17/7/2023),
Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin menjelaskan, Panji Gumilang diduga melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan Infaq.
"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011,’’ ujar Sayid.
Sayid mengatakan, pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infaq sudah lama terjadi di Ponpes Al Zaytun. Namun, dia mengakui pelaporan baru dilakukan sekarang.
‘’Kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga isunya, tidak hanya sebatas penistaan agama. Kita tidak fokus soal itu. Kita akan berfokus pada tindakan-tindakan hukum pidana di negara Republik Indonesia ini,’’ jelasnya.
Muchlisin mengungkapkan, pengelolaan zakat dan infaq di Al Zaytun termasuk ilegal fundraising. ‘’Zakat dan infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas. Kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising,’’ katanya.
Muchlisin menyebutkan, pengumpulan infaq tersebut dari umat. Tidak hanya dari Indramayu, namun juga sejumlah daerah di Indonesia. "Untuk penyalurannya mungkin di sekitar Al Zaytun, tapi bukan ke warga Indramayu," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Umum FIM, Carkaya. Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 sudah diatur bahwa baik lembaga maupun perorangan dibatasi oleh negara.
"Jadi mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi. Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD, yang ada dalam rekening-rekening, itu patut diduga salah satu asalnya dari infaq dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII," ucap Carkaya.
Carkaya menambahkan, jika mengumpulkan dana tanpa sesuai undang-undang, berarti sudah pidana. Apalagi menyalurkan kemudian dibelikan properti pribadi.
"Tanah-tanah yang beratas nama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar pasal 37, 38 junto 40, 41. Makanya kita mengadukan, mendorong polisi agar kemudian membuka ini. Bukan bukti baru sebenarnya, sudah dipotret oleh penegak hukum, hanya kita memberikan indikasi kemudian untuk didalami. Bagaimana buktinya? Ya nanti diproses penyelidikan dan penyidikan," ujar Carkaya.