REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, menyambut baik pengangkatan Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo), menggantikan Johnny G Plate dan Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi & Informatika. Sebagai bagian dari industri telekomunikasi Indonesia, APJII menegaskan kembali komitmennya untuk selalu mendukung pemerintah dalam mempercepat pengembangan infrastruktur digital di Indonesia.
Agar akselerasi program di Kemenkominfo dapat tercapai, Presiden Jokowi berencana membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan kinerja Kemenkominfo. Presiden Jokowi juga berkomitmen untuk terus melanjutkan program penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang sempat mengalami kendala. Muhammad Arif mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah memperhatikan percepatan program pemerataan infrastruktur digital di Indonesia. "Program perluasan dan percepatan penggelaran infrastruktur digital di Indonesia merupakan program yang sangat strategis dan penting untuk kemajuan bangsa Indonesia," kata Arif.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut dinilai Arif merupakan keberpihakan pemerintah untuk memberikan pemerataan layanan telekomunikasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Arif menyebut hingga kini penyebaran infrastruktur digital di Indonesia masih belum merata. Ini dibuktikan dengan beberapa daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik karena kendala geografis dan ekonomis.
"Sarana dan prasarana telekomunikasi yang handal saat ini sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. APJII mendukung penuh terhadap keputusan Presiden Jokowi dalam memberikan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. APJII siap mendukung program percepatan penggelaran infrastruktur digital yang akan dilakukan pemerintah," ucap Arif.
Menurut studi terbaru, salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022, namun aturan pelaksanaannya belum diterbitkan. "Kami berharap Menkominfo dan Wamen Kominfo akan memprioritaskan penyelesaian PP Perlindungan Data Pribadi. Dugaan peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum ada aturannya mengenai tata kelola perlindungan data," ujar Arif.
Terdapat beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data dari 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan data paspor. Terkini, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online hacker BreachForums.
Karena belum ada aturan pelaksana mengenai UU PDP, membuat lembaga yang akan mengawasi belum dapat dibentuk. Padahal amanat UU jelas bahwa lembaga pengawasan PDP ini ada di bawah Presiden. Tugas untuk membuat PP PDP menurut Arif merupakan tugas dari Kemenkominfo yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
"Jika aturan pelaksana UU PDP dapat diselesaikan oleh Kemenkominfo, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data masyarakat Indonesia dapat diperkuat dan lebih efektif. APJII berkomitmen untuk terus membantu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mendukung perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia," ucap Arif.