Rabu 19 Jul 2023 13:31 WIB

Keanggotaan Pita di Parlemen Thailand Ditangguhkan

Pita merupakan kandidat perdana menteri dalam pemungutan suara di parlemen Thailand.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
 Mahkamah Konstitusi Thailand memerintahkan penangguhan keanggotaan kandidat perdana menteri Pita Limjaroenrat di parlemen.
Foto: EPA-EFE/NARONG SANGNAK
Mahkamah Konstitusi Thailand memerintahkan penangguhan keanggotaan kandidat perdana menteri Pita Limjaroenrat di parlemen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Mahkamah Konstitusi Thailand memerintahkan penangguhan keanggotaan kandidat perdana menteri Pita Limjaroenrat di parlemen. Perintah ini diputuskan setelah pengadilan menerima kasus yang menuduhnya tidak memiliki kualifikasi untuk maju dalam pemilihan 14 Mei lalu.

Pita yang merupakan kandidat perdana menteri dalam pemungutan suara di parlemen, Rabu (19/7/2023), berpendapatan kepemilikan sahamnya di perusahaan media tidak melanggar peraturan pemilihan umum. Pada Selasa (18/7/2023) Mahkamah Agung Thailand mengatakan Pita memiliki waktu 15 hari untuk merespons keputusan ini.

Baca Juga

Partai Move Forward yang dipimpin Pita mengatakan, penangguhannya tidak boleh memengaruhi pencalonannya dalam pemungutan suara untuk memilih perdana menteri. Di mana lawan-lawan politiknya menghalangi Pita untuk membentuk pemerintahan yang baru.

Pria berusia 42 tahun itu membutuhkan dukungan lebih dari setengah anggota dua majelis di parlemen untuk menjadi perdana menteri berikutnya. Tapi, ia harus menghadapi penolakan keras dari militer yang bertentangan dengan ambisi anti-kemapanan partainya.

Ia kalah dalam pemungutan suara di parlemen pekan lalu. Sebagian besar Senat yang ditunjuk militer menolaknya. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement