Rabu 19 Jul 2023 22:31 WIB

Tim Hukum Hitakara Kembali Surati Hakim Terkait Putusan PKPU

Masa PKPU akan berakhir pada 21 Juli 2023.

Red: Agus raharjo
Pengadilan negeri, ilustrasi
Pengadilan negeri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Hitakara kembali mengirimkan surat permintaan pembatalan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada majelis hakim perkara perdata Pengadilan Negeri Surabaya. Surat bernomor Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dikirimkan tim kuasa hukum PT Hitakara.

Tim kuasa hukum menduga ada indikasi suap dalam putusan PKPU PT Hitakara. Selain itu, mereka juga menduga utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU palsu. Saat in kasus dugaan pemalsuan ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga

Tim kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mengaku, hingga surat dikirimkan kembali, tim pengurus maupun hakim pengawas belum menunjukkan itikad menyelesaikan kekacauan terkait perkara PKPU.

“Klien kami telah mengajukan keberatan berkali-kali dan telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU berkali-kali, namun tetap tidak ada tanggapan ataupun tindakan nyata dari tim pengurus, hakim pengawas dan majelis hakim untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada,” tutur Andi dalam keterangan, Rabu (19/7/2023).

Dalam surat, itu Andi mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pencabutan PKPU. Yang terakhir melalui surat No. 015/TA.HITAKARA/PKPU/VII/2023 tertanggal 14 Juli 2023. Sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan atau tindak lanjut atas hal-hal yang dimohonkan tersebut.

“Majelis hakim belum juga melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencabutan PKPU yang sudah kami sudah diajukan berkali kali padahal waktu sudah sangat mendesak. Perlu kamî sampaikan bahwa masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila PKPU tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit, sementara utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU sangat patut diduga adalah palsu,” ujar Andi.

Tim kuasa hukum mengaku jika saat ini status laporan polisi yang dilaporkan PT Hitakara terhadap para pemohon PKPU, sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. “Apa jadinya apabila klien kami menjadi pailit, padahal utang yang dijadikan dasar sehingga menjadi pailit ternyata palsu dan para pemohon PKPU dinyatakan terbukti mengajukan tagihan palsu,” tutur Andi.

Dia menambahkan sampai saat ini tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walapun proses PKPU akan segera berakhir. Andi menduga tim pengurus dan hakim pengawas menyadari pemohon PKPU bukanlah kreditur PT Hitakara.

Andi mengatakan, untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi PT Hitakara selaku termohon PKPU, pihaknya meminta kembali kepada majelis hakim segera mengambil langkah dan tindakan memproses permohonan pencabutan PKPU. “Selama PKPU belum dicabut, maka demi keadilan dan demi penegakan hukum, maka klien kami selama-lamanya tidak berdasar hukum untuk dinyatakan pailit,” pungkas Andi.

Diketahui, Tim kuasa hukum PT Hitakara juga melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara. Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU terhadap PT Hitakara.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement