REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengakui kabar penonaktifan dirinya sebagai Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI). Denny menyatakan tindakan itu murni merupakan keinginannya.
Keputusan ini diambil setelah pengaduan dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPP KAI pada 13 Juli 2023. Denny dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik advokat menyangkut pernyataannya yang menduga sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai akan dikabulkan MK. Padahal MK dalam putusannya menolak penerapan sistem itu
"Iya, usulan non-aktif itu datang dari saya sendiri. Saya juga berinisiatif mundur dari whatsgrup Pimpinan KAI," kata Denny kepada Republika, Kamis (20/7/2023).
Denny menegaskan keputusan tersebut ditempuhnya demi menjalani proses etik di DPP KAI. Denny ingin supaya proses etik terhadapnya di DPP KAI berjalan profesional, transparan, dan adil.
"Semua inisiatif ini saya lakukan untuk membantu proses pemeriksaan etika itu berjalan jujur dan adil," ujar Denny.
Denny meyakini tindakan yang diambilnya kali ini tepat dalam menyikapi aduan MK. "Menurut saya itu putusan yang tepat," ujar Denny.
Sebelumnya, MK mengadukan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya terdaftar sebagai tindaklanjut atas pernyataan kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu yang disampaikan Denny Indrayana melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana.