REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah Mabes Polri resmi mulai melakukan penyidikan atas kasusnya, Politikus Partai Demokrat, sekaligus advokat, Denny Indrayana, membuat pers rilis yang berisi tanggapan atas masalah itu. Denny mengaku akan melawan dengan menggunakan instrumen hukum nasional maupun internasional.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (14/7/2023) itu, Denny juga menyebut akan menjadikan proses hukum terrhadap dirinya akan dijadikan juga sebagai instrumen untuk menunjukkan kepada khalayak luas, seluruh rakyat Indonesia, bahwa perjuangan menegakkan keadilan melawan hukum (dan politik) yang dzalim harus dilakukan dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati.
Berikut peryataan lengkap Denny Indrayana atas kasusnya:
1.Bahwa unggahan saya di media sosial untuk mendorong agar MK tidak mengabulkan permohonansistem pemilu proporsional menjadi tertutup berbuah dua tantangan, yaitu:1) proses penyidikan pidana di Bareskrim Polri,dan 2) aduan pelanggaran etika oleh Mahkamah Konstitusike DPP Kongres Advokat Indonesia.
2.Beritanya, surat dimulainya penyidikan sudah dikirimkan kepada saya, demikian pula surat pengaduan hakim MK soal pelanggaran etika advokat, kabarnya sudah dikirimkan ke DPP Kongres Advokat Indonesia, tempat saya menjadi salah satu Vice President. Karena saat ini saya berdomisili di Melbourne, Australia, kedua surat tersebut belum saya terima secara fisik, ataupun patutsecara hukum.Saya menuntut,semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku.
3.Atas kedua masalah tersebut, baik penyidikan pidana ataupun aduan etika advokat, sikap saya jelas. Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat, dan bermartabat. Sayangnya, saat ini penegakan hukum kita, termasuk dalam soal etika, masih jauh dari keadilan. Hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif, alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi.
4.Karena kondisi hukum yang tidak normal, cenderung koruptif dan diskriminatif itulah, saya secara sadar memilih melakukan model kontrol publik yang lebih kritis. Termasuk dengan mengantisipasi putusan MK, agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup, yang justru membuka kebuntuan konstitusi (constitutional gridlock), karena penolakan delapan parpol di DPR, dan justru berpotensi menimbulkan keonaran, termasuk kemungkinan penundaan pemilu yang membahayakan keamanan tanah air.
5.Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut,saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin, termasuk tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional,tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional, untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif demikian. Sekali lagi, sayangnya, penegakan hukum nasional kita cenderung dzalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa, sehingga untuk melawannya harus dilakukan dengan cara-cara yang bukan biasa-biasa saja.Termasuk misalnya,melibatkan aspek perlindungan hukum internasional, agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan.
6.Saya akan mengambil kesempatan penanganan perkara pidana ini, untuk menunjukkan kepada khalayak luas,seluruh rakyat Indonesia, bahwa perjuangan menegakkan keadilan melawan hukum (dan politik) yang dzalim harus dilakukan dengan sekuat tenaga dan sepenuh hati. Saya berharap dari perjuangan saya ini dapat diambil pelajaran buat semua, bahwa hukum dan keadilan di tanah air memang masih layak diperjuangkan,apapun risikonya.
7.Sedangkan terkait dengan pelanggaran etika yang diadukan MK, saya tentu mempunyai catatan kritis yang banyak sekali. Aduan kabarnya mengatakan advokasi publik saya yang kritis merusak kepercayaan publik (public trust) kepada MK. Saya ingin katakan,kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana—atau siapapun.Tetapi semestinya, lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli.
Kalau MK sedemikian gigihnya mengadukan saya...